Correct Article 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
Tata cara penerbitan Izin Penerapan PMR Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan pedoman izin penerapan PMR bertahap untuk sarana produksi usaha mikro dan kecil pangan olahan risiko tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
