Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Penerapan PMR secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. tahap 1 berupa tahap inisiasi;
b. tahap 2 berupa tahap intensifikasi; dan
c. tahap 3 berupa tahap implementasi.
(2) Tahap inisiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerapan CPPOB dan validasi proses.
(3) Tahap intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penerapan CPPOB, validasi proses, dan Hazard Analysis and Critical Control Point.
(4) Tahap implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi penerapan CPPOB, validasi proses, Hazard Analysis and Critical Control Point, dan sistem manajemen mutu.
(5) Usaha Mikro dan Usaha Kecil wajib menerapkan seluruh tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
