Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan PMR untuk sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil Pangan Olahan risiko tinggi dilaksanakan secara bertahap. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Pangan Olahan risiko tinggi diproduksi oleh penerima kontrak yang tidak termasuk Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Your Correction