Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Produsen harus membentuk Tim PMR yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan. (2) Dalam hal produksi Pangan Olahan dilakukan berdasarkan kontrak, Produsen penerima kontrak harus membentuk Tim PMR dengan melibatkan personel pemberi kontrak.
Your Correction