Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban penerapan PMR untuk Pangan Steril Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kajian risiko. (2) Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali diwajibkan untuk Pangan Steril Komersial yang diproses dengan menggunakan panas. (3) Pangan Steril Komersial yang diproses dengan menggunakan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas; dan b. Pangan Steril Komersial yang diolah dan dikemas secara aseptik. (4) Ketentuan mengenai penerapan PMR untuk Pangan Steril Komersial selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction