Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi dan berlokasi di wilayah INDONESIA wajib menerapkan PMR di Sarana Produksi Pangan Olahan.
(2) Pangan Olahan risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pangan Steril Komersial; dan
b. PKGK.
(3) Sarana Produksi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sarana Produksi Pangan Olahan yang dimiliki oleh Produsen atau ditetapkan berdasarkan kontrak.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Produsen yang hanya melakukan pengemasan sekunder menjadi produk tunggal dan/atau menjadi bagian dari produk akhir dengan tidak membuka kemasan primer produk.
Your Correction
