Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UJI TOKSISITAS PRAKLINIK SECARA IN VIVO
Current Text
(1) Pedoman Uji Toksisitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan bagi:
a. evaluator BPOM dalam melakukan evaluasi kesesuaian pemenuhan aspek keamanan berdasarkan pembuktian ilmiah terhadap protokol Uji Toksisitas dan/atau data toksisitas;
b. pelaku usaha di bidang obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan protokol Uji Toksisitas dan/atau menyampaikan data toksisitas untuk mendukung aspek keamanan obat dan makanan; dan
c. lembaga penelitian/riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat dan makanan.
(2) Pedoman Uji Toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. ketentuan umum pada Uji Toksisitas;
b. Uji Toksisitas meliputi:
1. uji toksisitas akut oral;
2. uji toksisitas subkronis oral;
3. uji toksisitas kronis oral;
4. uji teratogenisitas;
5. uji sensitisasi kulit;
6. uji iritasi mata;
7. uji iritasi/korosi akut dermal;
8. uji iritasi mukosa vagina;
9. uji toksisitas akut dermal;
10. uji toksisitas subkronis dermal; dan
11. uji karsinogenisitas.
c. penjelasan teknis Uji Toksisitas.
(3) Pedoman Uji Toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
