Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UJI TOKSISITAS PRAKLINIK SECARA IN VIVO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha atau lembaga penelitian/riset melakukan Uji Toksisitas untuk menjamin keamanan obat dan makanan. (2) Obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produk: a. Obat; b. Obat Tradisional; c. Obat Kuasi; d. Suplemen Kesehatan; e. Kosmetika; dan f. Pangan Olahan. (3) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Obat jadi. (4) Untuk melakukan Uji Toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha atau lembaga penelitian/riset harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari komisi etik. (5) Selain harus memperoleh persetujuan dari komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Uji Toksisitas untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan harus memperoleh persetujuan pelaksanaan uji praklinik dari BPOM. (6) Prosedur pengajuan persetujuan pelaksanaan uji praklinik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai standar pelayanan publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (7) Uji Toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman Uji Toksisitas.
Your Correction