Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam proses penilaian sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang telah dinilai sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku dan harus menyesuaikan untuk penilaian tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Your Correction
