Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana BOK POM per rincian menu yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran, permasalahan dalam pelaksanaan, dan rencana tindak lanjut; dan
b. realisasi kegiatan.
(3) Laporan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian Dana BOK POM yang sudah direncanakan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui aplikasi SMART POM.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah terkoneksi dengan aplikasi ALADIN.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(7) Kepatuhan Dinas Kesehatan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian Dana BOK POM pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
