Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM kepada Dinas Kesehatan yang memuat rincian menu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana penggunaan Dana BOK POM yang mengacu pada besaran alokasi Dana BOK POM per rincian menu kegiatan dan data dukung usulan.
(3) Rencana penggunaan Dana BOK POM dan data dukung usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama Dinas Kesehatan untuk disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
(4) Data dukung usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM;
b. surat pernyataan komitmen;
c. standar satuan harga Pemerintah Daerah;
d. data pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SPP-IRT;
e. data verifikasi pemenuhan komitmen di aplikasi SPP- IRT yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan;
f. data Pengawas Pangan Kabupaten/Kota yang aktif;
g. data sarana IRTP post market yang masih aktif 5 (lima) tahun terakhir baik manual maupun online single submission;
h. data sarana yang diperiksa 5 (lima) tahun terakhir;
i. data SPP-IRT yang telah terbit dan masih berlaku;
j. form risk based penentuan sampel;
k. data perencanaan sampling dan pengujian;
l. data rincian perizinan Apotek dan Toko Obat Kabupaten/Kota;
m. data petugas pengawas Apotek dan Toko Obat; dan
n. data surat keputusan tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan.
(5) Dalam penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan.
(6) Penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan.
(7) Rencana penggunaan dana yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK POM dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan.
(8) Dinas Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu pada berita acara hasil kesepakatan.
(9) Dinas Kesehatan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
(10) Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab atas rencana penggunaan Dana BOK POM.
(11) Dana BOK POM disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
