Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan menerima Dana BOK POM menyampaikan usulan kegiatan melalui aplikasi KRISNA.
(2) Usulan kebutuhan anggaran melalui aplikasi KRISNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Dinas Kesehatan.
(3) Hasil pembahasan usulan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penetapan alokasi Dana BOK POM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
