Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kesehatan menyampaikan: a. data kriteria mutlak; b. data kriteria khusus; dan c. data usulan rencana kebutuhan anggaran, yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Utama. (2) Data kriteria mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. usulan Dinas Kesehatan; b. jumlah sumber daya manusia Pengawas Pangan Kabupaten/Kota; dan c. jumlah sumber daya manusia pengawas Apotek dan Toko Obat. (3) Data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. cakupan populasi sarana IRTP yang sudah diperiksa; b. cakupan populasi PIRT yang sudah diperiksa; c. jumlah sarana Apotek dan Toko Obat yang ada; d. cakupan populasi sarana Apotek dan Toko Obat yang sudah diperiksa; e. tren sarana IRTP yang memenuhi ketentuan; f. tren produk PIRT yang memenuhi syarat; dan g. tren sarana Apotek dan Toko Obat yang memenuhi ketentuan. (4) Dalam hal data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g tidak dapat dipenuhi, Dinas Kesehatan dapat menggunakan data kriteria khusus dari BPOM. (5) Data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rencana kebutuhan anggaran untuk setiap rincian menu kegiatan. (6) Selain data kriteria mutlak, data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM menggunakan data kriteria umum dan data kriteria khusus. (7) Data kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. kapasitas fiskal daerah; b. daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan c. penerimaan DAK BOK POM per menu tahun 2020- 2024. (8) Data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. SPP-IRT yang belum diverifikasi; b. pemenuhan komitmen SPP-IRT; c. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan pre market pangan olahan sesuai standar; d. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market sarana pangan olahan sesuai standar; e. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market produk pangan olahan sesuai standar; f. data kejadian luar biasa dan rawan kasus pangan; dan g. rawan kasus obat. (9) BPOM MENETAPKAN usulan daerah penerima dan perhitungan alokasi Dana BOK POM berdasarkan evaluasi terhadap data kriteria mutlak, data kriteria umum, data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran. (10) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Your Correction