Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan:
a. pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) - 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT;
b. pengawasan post market sarana IRTP;
c. pengawasan produk pangan industri rumah tangga;
dan
d. pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.
(2) Rincian menu kegiatan pada menu pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) - 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha; dan
b. pemeriksaan sarana IRTP dalam pemenuhan komitmen dan pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action.
(3) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan post market sarana IRTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan post market sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action; dan
b. bimbingan teknis penerapan cara produksi pangan olahan yang baik untuk industri rumah tangga pangan bagi pelaku usaha.
(4) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengujian sampel PIRT dan tindak lanjut hasil pengawasan PIRT; dan
b. pengawasan iklan dan tindak lanjut hasil pengawasan iklan.
(5) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action; dan
b. bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.
Your Correction
