Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPOM melakukan evaluasi melalui pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon AHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pembayaran sebagai penerimaan negara bukan pajak diterima oleh BPOM. (3) Dalam hal diperlukan pemastian kesahihan informasi dan/atau data dalam dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon AHP, BPOM dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan tambahan data dan/atau dilakukan pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan (clock off) sampai dengan pemohon AHP menyampaikan tambahan data dan/atau tindak lanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPOM. (5) Pemohon AHP menyampaikan tambahan data dan/atau tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 3 (tiga) kali dalam batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender untuk masing-masing perbaikan terhitung sejak tanggal permintaan tambahan data dan/atau tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. (6) Perhitungan waktu evaluasi dilanjutkan (clock on) setelah pemohon AHP menyampaikan: a. tambahan data secara lengkap dan benar; dan/atau b. bukti tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction