Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Pemohon AHP yang telah memiliki nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat mengajukan permohonan AHP.
(2) Pengajuan permohonan AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap 1 (satu) item Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi untuk 1 (satu) kali Impor atau Ekspor.
(3) Pemohon AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan AHP harus menyampaikan dokumen persyaratan secara elektronik.
(4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
