Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon AHP harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui laman resmi pelayanan AHP BPOM. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan entry data secara elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman resmi pelayanan AHP BPOM. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Industri Farmasi dan PBF meliputi: a. perizinan berusaha Industri Farmasi atau perizinan berusaha PBF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nomor pokok wajib pajak; c. izin khusus importir Narkotika; d. izin sebagai IP Psikotropika dan/atau izin sebagai IP Prekursor Farmasi; e. izin sebagai IT Psikotropika dan/atau izin sebagai IT Prekursor Farmasi; f. izin khusus eksportir Narkotika; g. izin sebagai EP Psikotropika dan/atau EP Prekursor Farmasi; dan/atau h. izin sebagai ET Psikotropika dan/atau ET Prekursor Farmasi. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Lembaga Ilmu Pengetahuan meliputi: a. dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. nomor pokok wajib pajak. (5) BPOM melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, pemohon AHP mendapatkan persetujuan pendaftaran berupa nama pengguna dan kata sandi untuk login ke laman resmi pelayanan AHP BPOM.
Your Correction