Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon AHP dikenai biaya untuk setiap kali pengajuan permohonan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pembayaran secara elektronik.
Your Correction