Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Pemohon AHP dikenai biaya untuk setiap kali pengajuan permohonan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pembayaran secara elektronik.
Your Correction
