Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Pemohon AHP untuk keperluan Ekspor Narkotika harus memiliki perizinan berusaha sebagai eksportir Narkotika dari Menteri.
(2) Pemohon AHP untuk keperluan Ekspor Psikotropika harus memiliki perizinan berusaha sebagai EP Psikotropika atau ET Psikotropika dari Menteri.
(3) Pemohon AHP untuk keperluan Ekspor Prekursor Farmasi harus memiliki perizinan berusaha sebagai EP Prekursor Farmasi atau ET Prekursor Farmasi dari Menteri.
(4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
