Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor dengan tujuan untuk:
a. kepentingan pelayanan kesehatan; dan/atau
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor atau diekspor setelah mendapatkan SPI dan/atau SPE yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Importir atau eksportir harus memiliki AHP sebelum mengajukan permohonan SPI dan/atau SPE.
(4) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(5) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan permohonan SPI dan/atau SPE.
Your Correction
