Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PELULUSAN BETS/LOT VAKSIN
Current Text
(1) Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin.
(2) Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai acuan bagi:
a. Pemilik Izin, Sponsor Uji Klinik, dan/atau Organisasi Riset Kontrak dalam rangka pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin; dan
b. BPOM dalam pelaksanaan penerbitan Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin.
(3) Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. administrasi permohonan penerbitan Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin;
b. prosedur teknis penerbitan Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin;
c. pengakuan Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin dari negara lain;
d. Pelulusan Bets/Lot Vaksin pada kondisi kedaruratan nasional di INDONESIA; dan
e. format Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin.
(4) Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
