Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PELULUSAN BETS/LOT VAKSIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Vaksin yang diproduksi dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Edar/EUA. (2) Pemenuhan Izin Edar/EUA Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu obat. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Vaksin yang masuk ke dalam wilayah INDONESIA melalui SAS. (4) Pemasukan Vaksin melalui SAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction