Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit harus memenuhi persyaratan Klaim yang menyatakan sumber. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Zat Gizi/Zat Nongizi yang tidak memiliki persyaratan Klaim yang menyatakan sumber. (3) Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diizinkan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction