Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
Pencantuman Klaim Kandungan Zat Gizi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan Klaim Kandungan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mencantumkan nama Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi; dan
b. mencantumkan jumlah Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi per sajian.
Your Correction
