Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Pangan Olahan hanya dapat mencantumkan Klaim setelah memenuhi karakteristik dasar Kategori Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pangan Olahan hanya dapat mencantumkan Klaim pada Label jika memenuhi persyaratan asupan per sajian tidak lebih dari:
a. 18 g (delapan belas gram) lemak total;
b. 6 g (enam gram) lemak jenuh;
c. 60 mg (enam puluh miligram) kolesterol; dan
d. 300 mg (tiga ratus miligram) natrium.
(3) Ketentuan persyaratan asupan per sajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk persyaratan Klaim terkait lemak, lemak jenuh, kolesterol, garam (natrium), dan/atau serat pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Persyaratan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait:
a. lemak, hanya dikecualikan persyaratan lemak total;
b. lemak jenuh, hanya dikecualikan persyaratan lemak jenuh;
c. kolesterol, hanya dikecualikan persyaratan kolesterol;
d. garam (natrium), hanya dikecualikan persyaratan natrium; dan
e. serat pangan, hanya dikecualikan persyaratan lemak total, lemak jenuh, dan kolesterol.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. Klaim vegan; dan
b. Klaim yang digunakan untuk Pangan Olahan antara yang memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan penambahan bahan pangan lainnya.
Your Correction
