Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
Pada Label dan Iklan Pangan Olahan, Pelaku Usaha dilarang:
a. mencantumkan Klaim untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi bayi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mencantumkan Klaim Penurunan Risiko Penyakit untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak berusia 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;
c. mencantumkan Klaim yang menyatakan bebas Zat Gizi/Zat Nongizi pada Pangan Olahan yang secara alami tidak mengandung Zat Gizi/Zat Nongizi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memuat pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua Zat Gizi;
e. mencantumkan Klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen;
f. mencantumkan Klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis Pangan Olahan secara tidak benar; dan/atau
g. mencantumkan Klaim yang menggambarkan bahwa Pangan Olahan dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Your Correction
