Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Pencantuman Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibuktikan dengan hasil analisis dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah.
(2) Dalam hal Pangan Olahan impor, hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh:
a. laboratorium dari negara asal yang telah terakreditasi oleh lembaga berwenang di negara asal; atau
b. laboratorium dari negara asal yang mempunyai perjanjian saling pengakuan baik dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
