Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
Klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus:
a. mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional;
b. tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit;
c. tidak mendorong pola konsumsi yang salah; dan
d. benar dan tidak menyesatkan.
Your Correction
