Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus: a. mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional; b. tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit; c. tidak mendorong pola konsumsi yang salah; dan d. benar dan tidak menyesatkan.
Your Correction