Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan
c.q Direktur Standardisasi pangan Olahan.
(2) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara daring melalui laman resmi layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kelengkapan data sesuai tujuan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
