Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan memperhatikan:
a. jenis, jumlah, dan fungsi Zat Gizi atau Zat Nongizi;
b. jumlah pangan yang wajar dikonsumsi sehari;
c. pola konsumsi gizi seimbang;
d. kondisi kesehatan masyarakat;
e. kelayakan pangan sebagai pembawa Zat Gizi atau Zat Nongizi; dan
f. kelayakan pangan untuk mencantumkan Klaim.
Your Correction
