Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan memperhatikan: a. jenis, jumlah, dan fungsi Zat Gizi atau Zat Nongizi; b. jumlah pangan yang wajar dikonsumsi sehari; c. pola konsumsi gizi seimbang; d. kondisi kesehatan masyarakat; e. kelayakan pangan sebagai pembawa Zat Gizi atau Zat Nongizi; dan f. kelayakan pangan untuk mencantumkan Klaim.
Your Correction