Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Klaim pada Label meliputi:
a. Klaim Gizi/Nongizi;
b. Klaim Kesehatan;
c. Klaim isotonik;
d. Klaim vegan; dan
e. Klaim terkait mikroorganisme.
(2) Klaim Gizi/Nongizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Klaim Kandungan Zat Gizi/Zat Nongizi;
b. Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi;
c. Klaim tanpa penambahan gula;
d. Klaim tanpa penambahan garam;
e. Klaim laktosa; dan
f. Klaim gluten.
(3) Klaim Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi;
b. Klaim Penurunan Risiko Penyakit; dan
c. Klaim glikemik.
Your Correction
