Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
Dalam hal berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan:
a. lebih rendah dari jumlah pegawai yang ada maka pimpinan unit kerja diberikan rekomendasi berupa redistribusi pegawai; atau
b. lebih besar dari jumlah pegawai yang ada maka pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengusulkan pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada PPK.
Your Correction
