Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
(1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(5) dan Pasal 10 ayat (5) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Your Correction
