Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan jabatan pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan.
(2) Pimpinan unit kerja menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi terhadap peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan.
(4) Dalam melakukan verifikasi terhadap peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan validasi.
Your Correction
