Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah sarana produksi dan distribusi yang harus diawasi; b. jumlah produk yang beredar; c. demografi kewilayahan (jumlah penduduk); dan d. topografi kewilayahan.
Your Correction