Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pembina terdiri atas: a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pengguna terdiri atas: a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; dan c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya.
Your Correction