Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pembina terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pengguna terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya.
Your Correction
