Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pembina melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan, dan penyuluhan terkait obat dan makanan.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pengguna melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pemantauan, dan penyuluhan terkait obat dan makanan.
Your Correction
