Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pengguna.
Your Correction