Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pembina; dan
b. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pengguna.
Your Correction
