Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Current Text
Pelaku Usaha yang telah melakukan Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
