Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang telah melakukan Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction