Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan di fasilitas pengujian. (2) Fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laboratorium yang telah terakreditasi; atau b. laboratorium internal industri yang memiliki sertifikat cara pembuatan yang baik.
Your Correction