Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan di fasilitas pengujian.
(2) Fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. laboratorium yang telah terakreditasi; atau
b. laboratorium internal industri yang memiliki sertifikat cara pembuatan yang baik.
Your Correction
