Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan menjadi acuan bagi:
a. Pelaku Usaha dalam memastikan pemenuhan mutu produk jadi Suplemen Kesehatan sebelum diedarkan di wilayah INDONESIA; dan
b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha dalam rangka registrasi Suplemen Kesehatan.
(2) Produk jadi Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan Suplemen Kesehatan.
(3) Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain Uji Stabilitas;
b. evaluasi; dan
c. pernyataan pada penandaan.
(4) Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
