Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan, dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
2. Uji Stabilitas adalah pengujian produk jadi Suplemen Kesehatan sesuai dengan protokol Uji Stabilitas untuk MENETAPKAN atau mengkonfirmasi masa simpan (shelf- life) produk jadi Suplemen Kesehatan.
3. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Suplemen Kesehatan.
Your Correction
