Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 787), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
