Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional PFM yang telah mengikuti Pelatihan Fungsional PFM dan mendapatkan STTP atau sertifikat pelatihan melalui aplikasi ideas (integrated development and training information system) tidak diwajibkan mengikuti Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
