Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Pendanaan Pelatihan Fungsional PFM dibebankan pada anggaran BPOM, Lembaga Pelatihan Pemerintah, dan/atau Instansi Pemerintah asal Peserta.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
