Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. 3. Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional PFM adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. 4. Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pelatihan Fungsional PFM adalah pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. 5. Peserta Pelatihan Fungsional PFM yang selanjutnya disebut Peserta adalah PFM yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Peserta Pelatihan Fungsional PFM. 6. Tenaga Pengajar adalah widyaiswara, penguji, pembimbing teknis, atau sebutan lainnya yang mempunyai kompetensi untuk memberikan informasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku kepada Peserta dalam pembelajaran pada Pelatihan Fungsional PFM. 7. Kurikulum Pelatihan Fungsional PFM yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelatihan Fungsional PFM. 8. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Fungsional PFM. 9. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 10. Lembaga Pelatihan Pemerintah adalah lembaga penyelenggara pelatihan yang telah mendapat akreditasi program Pelatihan Fungsional PFM atau persetujuan tertulis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menyelenggarakan Pelatihan Fungsional PFM. 11. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah dokumen tertulis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyatakan bahwa Peserta telah dinyatakan lulus, berhasil mengikuti serta menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan Fungsional PFM dengan baik, dan berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. 12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 13. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. 14. Kepala Badan adalah Kepala BPOM. 15. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama BPOM.
Your Correction