Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh setiap Anggota JDIH BPOM;
b. pemanfaatan sistem informasi hukum BPOM yang terpusat pada pusat JDIH BPOM; dan
c. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tahun pada minggu keempat bulan November kepada pusat JDIH BPOM.
Your Correction
