Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pusat JDIH BPOM menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BPOM; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH BPOM dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; c. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan BPOM; e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH BPOM; f. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan informasi hukum; g. pelayanan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dan pemohon informasi hukum; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH BPOM; dan i. penyampaian laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan JDIH BPOM kepada Pusat JDIHN.
Your Correction