Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pusat JDIH BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BPOM;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH BPOM dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
c. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan BPOM;
e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH BPOM;
f. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan informasi hukum;
g. pelayanan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dan pemohon informasi hukum;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH BPOM;
dan
i. penyampaian laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan JDIH BPOM kepada Pusat JDIHN.
Your Correction
