Correct Article 6
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) untuk Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang dilaksanakan di INDONESIA wajib memperoleh PPUK dari BPOM.
(2) Uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b untuk penelitian dalam rangka pendidikan yang dilaksanakan di INDONESIA dikecualikan dari pemenuhan PPUK BPOM.
(3) PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memperoleh persetujuan dari Komite Etik dan sebelum Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
