Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem online single submission yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction